SHALAT - adalah suatu ibadah yang terdiri dari perkataan-perkataan dan perbuatan - perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbiratul Ihram dan disudahi dengan Salam disertai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Definisi Semacam ini telah disepakati oleh para ulama ahli fiqih dimana mereka mengatakan :
Definisi Semacam ini telah disepakati oleh para ulama ahli fiqih dimana mereka mengatakan :
Artinya : "Shalat adalah perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan yang dimulai dengan takbir dan disudahi dengan Salam yang dengannya itu kita dianggap beribadah (kepada Allah) dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. "
KEUTAMAAN SHALAT
Didalam Agama Islam Shalat mempunyai kedudukan yang tak dapat ditandingi oleh ibadah-ibadah yang lain. Ada banyak kutipan ayat-ayat Al-qur'an mengenai keutamaan Shalat. Inilah beberapa kutipan tersebut :
Didalam Agama Islam Shalat mempunyai kedudukan yang tak dapat ditandingi oleh ibadah-ibadah yang lain. Ada banyak kutipan ayat-ayat Al-qur'an mengenai keutamaan Shalat. Inilah beberapa kutipan tersebut :
Artinya :"Peliharalah semua Shalat(mu), dan peliharalah shalat wusthaa" (Al Baqarah :238)
Artinya :"Dan dirikanlah shalat untuk mengingatKu" (Thaha : 14)
Artinya :"Dan dirikanlah shalat untuk mengingatKu" (Thaha : 14)
Artinya :"Dan perintahkanlah kepada keluargamu untuk mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya" (Thaha : 132)
Artinya : "Dan dirikanlah olehmu shalat, karena sesungguhnya shslat itu dapat mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar" (Al Ankabut : 45)
Artinya : "Dan dirikanlah olehmu akan shalat dan berikanlah olehmu zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku' "(Al-Baqarah : 43)
Dengan memperhatikan ayat-ayat tersebut dapat dipahami bahwa Shalat mempunyai kedudukan tersendiri ,bahkan dalam salah satu hadist dijelaskan bahwa Shalat adalah tiang agama. Sebagaimana sabda Rasullulah Saw
Dengan memperhatikan ayat-ayat tersebut dapat dipahami bahwa Shalat mempunyai kedudukan tersendiri ,bahkan dalam salah satu hadist dijelaskan bahwa Shalat adalah tiang agama. Sebagaimana sabda Rasullulah Saw
Artinya :
"Shalat adalah tiang agama, barang siapa yang mengerjakannya berarti ia menegakkan agama, dan barang siapa meninggalkannya berarti ia meruntuhkan agama" (HR. Baihaqqi)
Shalat merupakan penghubung antara hamba dengan Tuhannya. Ia merupakan sebesar-besarnya tanda iman dan seagung-agungnya syiar agama. Shalat merupakan tanda syukur atas nikmat yang telah dikaruniakan Allah kepada hambanya. Ia merupakan ibadah yang membuktikan keislaman seseorang. Shalat adalah ibadah yang sangat mendekatkan hamba kepada Khaliqnya, Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang berbunyi :
Artinya : "Sedekat-dekat hamba kepada Tuhannya ialah dikala hamba itu bersujud (didalam Shalat). Maka banyak-banyaklah berdo'a didalam sujud itu"
Peringatan Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat
Shalat merupakan tiang agama dan merupakan suatu ibadah yang menentukan apakah seseorang itu Islam atau kafir. Sebagaimana sabda Rasulullah :
"(Yang menghilangkan pembatas) antara seorang muslim dengan kemusyrikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim)
Didalam hadist dijelaskan oleh Rasulullah s.a.w. tentang ancaman Allah kepada orang yang meninggalkan shalat, sebagai berikut :
1. Dikala mereka hidup didunia :
- Dihilangkan keberkahan dari hidupnya.
- Dihilangkan tanda keshalihan dari mukanya.
- Tidak berpahala amal-amal perbuatannya
- Do'anya tidak diangkat kelangit
- Tidak mendapat bagian dalam do'anya orang-orang yang shalih
- Mati dengan penuh kehinaan.
- Mati dalam keadaan lapar.
- Mati dalam keadaan haus.
- Dihimpit kubur dari sebelah kiri dan kanan.
- Dinyalakan api Neraka didalam kuburnya.
- Didatangkan kepadanya seekor ular yang bernama "Asy Syuja'ul Aqra" yang akan menyiksa terus menerus sampai datang hari Mahsyar.
- Menderita sengsara dikala hisab pada hari Mahsyar.
- Mendapat kemarahan Allah.
- Dimasukkan kedalam Neraka.
MENSUCIKAN DIRI
Bersuci adalah membersikan diri, Pakaian dan tempat dari segala hadas dan najis. Untuk bersuci dari hadas haruslah melakukan Wudhu, Mandi wajib atau Tayammum. Sedangkan agar suci dari najis haruslah menghilangkan kotoran yang ada di badan, pakaian dan tempat yang bersangkutan. Perintah bersuci ini tersurat pada bagian akhir ayat 222 dari surat Al-Baqarah yang artinya :"sesungguhnya Allah SWT menyukai orang - orang yang bertaubat dan orang - orang yang mensucikan diri.".
Air yang dapat dipakai bersuci adalah air bersih dari laut atau air yang keluar dari bumi dan belum dipakai, yaitu air sumur, air sungai, air telaga, air hujan, air embun dan air salju. Ditinjau dari hukumnya, air dibagi menjadi empat :
Air Mutlak, yaitu air suci yang dapat dipakai mensucikan, karena belum berubah sifat (warna, rasa dan bau) nya.
Air Musyammas, yaitu air suci yang dapat dipakai mensucikan, namun makruh digunakan. Misalnya air bertempat dilogam yang bukan emas, karena terkena panas matahari.
Air Musta'mal, yaitu air suci tetapi tidak dapat dipakai untuk mensucikan karena sudah dipakai untuk bersuci, meskipun air tersebut tidak berubah warna, rasa dan baunya
Air Mutanajis, yaitu air yang terkena najis, dan jumlahnya kurang dari dua kullah (216 liter). Karenanya air tersebut tidak suci, dan tidak dapat dipakai mensucikan. Akan tetapi jika lebih dari dua kullah serta tidak berubah warna, rasa dan baunya, maka bisa digunakan untuk bersuci.
Ada satu macam air lagi yang suci dan dapat digunakan untuk mensucikan, namun haram dipakai yaitu air yang diperoleh dengan cara ghasab (yakni mengambil tanpa ijin pemiliknya atau mencuri).
A. Hadast
Hadas menurut kamus Istilah Agama karya Drs. Shodiq SE adalah suatu keadaan tidak suci yang tidak dapat dilihat, tetapi wajib disucikan untuk sahnya ibadah :
Hadas dibagi dua yaitu :
Hadas kecil. Penyebabnya antara lain keluar sesuatu dari dubur atau qubul, menyentuh lawan jenis yang bukan muhrimnya dan tidur nyeyak dalam keadan tidak tetap. Cara membersihkan hadis ini ialah berwudhu.
Hadas besar/Jenabat/junub. Penyebanya antara lain : keluar air mani, bersetubuh, wanita habis melahirkan dan lain sebagainya. Cara mensucikan hadas besar ini adalah mandi wajib.
B. Najis
Najis adalah suatu benda kotor menurut syara' (hukum agama). Benda - benda najis meliputi :
Air yang dapat dipakai bersuci adalah air bersih dari laut atau air yang keluar dari bumi dan belum dipakai, yaitu air sumur, air sungai, air telaga, air hujan, air embun dan air salju. Ditinjau dari hukumnya, air dibagi menjadi empat :
Air Mutlak, yaitu air suci yang dapat dipakai mensucikan, karena belum berubah sifat (warna, rasa dan bau) nya.
Air Musyammas, yaitu air suci yang dapat dipakai mensucikan, namun makruh digunakan. Misalnya air bertempat dilogam yang bukan emas, karena terkena panas matahari.
Air Musta'mal, yaitu air suci tetapi tidak dapat dipakai untuk mensucikan karena sudah dipakai untuk bersuci, meskipun air tersebut tidak berubah warna, rasa dan baunya
Air Mutanajis, yaitu air yang terkena najis, dan jumlahnya kurang dari dua kullah (216 liter). Karenanya air tersebut tidak suci, dan tidak dapat dipakai mensucikan. Akan tetapi jika lebih dari dua kullah serta tidak berubah warna, rasa dan baunya, maka bisa digunakan untuk bersuci.
Ada satu macam air lagi yang suci dan dapat digunakan untuk mensucikan, namun haram dipakai yaitu air yang diperoleh dengan cara ghasab (yakni mengambil tanpa ijin pemiliknya atau mencuri).
A. Hadast
Hadas menurut kamus Istilah Agama karya Drs. Shodiq SE adalah suatu keadaan tidak suci yang tidak dapat dilihat, tetapi wajib disucikan untuk sahnya ibadah :
Hadas dibagi dua yaitu :
Hadas kecil. Penyebabnya antara lain keluar sesuatu dari dubur atau qubul, menyentuh lawan jenis yang bukan muhrimnya dan tidur nyeyak dalam keadan tidak tetap. Cara membersihkan hadis ini ialah berwudhu.
Hadas besar/Jenabat/junub. Penyebanya antara lain : keluar air mani, bersetubuh, wanita habis melahirkan dan lain sebagainya. Cara mensucikan hadas besar ini adalah mandi wajib.
B. Najis
Najis adalah suatu benda kotor menurut syara' (hukum agama). Benda - benda najis meliputi :
- Darah
- Nanah
- Bangkai, kecuali bangkai manusia, ikan laut, dan belalang
- Anjing dan babi
- Segala sesuatu yang keluar dari dubur dan qubul
- Minuman keras, seperti arak dan sebagainya
- Bagian anggota binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya sewaktu masih hidup.
Najis menurut tingkatannya dibagi tiga yaitu :
Najis Mukhaffafah (ringan) adalah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun, dan belum makan sesuatu kecuali air susu ibunya. Cara menghilangkannya cukup diperciki air pada tempat yang terkena najis tersebut.
Najis Mutawashitha (Sedang) adalah segala sesuatu yang keluar dari dubur/qubul manusia atau binatang, barang cair yang memabukkan, dan bangkai (kecuali bangkai manusia, ikan laut dan belalang) serta susu, tulang dan bulu dari hewan yang haram dimakan, najis dibagi dua yaitu : Najis 'ainiyah yaitu najis yang berwujud (tampak dan dapat dilihat), misalnya kotoran manusia atau binatang. yang kedua Najis hukmiyah yaitu najis yang tidak berwujud (tidak tampak dan tidak terlihat), seperti bekas air kencing dan arak yang sudah mengering. Cara membersihkan Najis Muthawashithah cukup dibasuh tiga kali agar sifat-sifat najis (yakni warna, rasa dan bau) nya hilang.
Najis Mughalladhah (Berat) adalah najis anjing dan babi. Cara menghilangkannya harus dibasuh sebanyak tujuh kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah.
Selain tiga macam najis diatas, masih terdapat satu najis lagi yaitu : Ma'fu (Najis yang dima'afkan) antara lain Nanah atau darah yang cuma sedikit, debu atau air dari lorong-lorong yang memercik sedikit dan sulit dihindarkan.
C. Istinja'
Bersuci setelah buang air kecil atau air besar dinamakan istinja'. Dalam hal ini boleh memakai air atau dengan tiga buah batu. Tiga buah batu yang dimaksud, bisa berupa tiga buah batu atau satu batu yang memiliki tiga buah sisi (segi tiga). Dan yang dimaksud batu adalah benda padat yang kesat dan suci. Benda licin seperti kaca tidak sah dipakai untuk Istinja'.
Hukum istinja' adalah wajib. Bagi yang tidak melakukannya maka berdosa. hal itu disandarkan pada sebuah hadist. Ketika Rasulullah melewati dua kubur, bersabda, "Dua orang yang ada dalam kubur ini disiksa. Yang seorang disiksa karena mengadu-adu orang, dan yang seorang lagi karena tidak bersuci dari kencingnya." (sepakat ahli hadis).
D. Wudhu
Wudhu adalah salah satu cara bersuci dari hadas kecil sebelum mengerjakan ibadah shalat atau membaca Al-Qur'an. Perintah wajib wudhu ini memang turun bersamaan dengan perintah wajib shalat. Firman Allah SWT, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu, kedua tanganmu sampai siku dan sapulah kepalamu serta basuhlah kedua kakimu sampai mata kaki."(Q.S. Al-Maidah : 6). Sabda rasulullah saw. "Allah SWT tidak akan menerima shalat seseorang yang berhadas sehingga ia berwudhu." (H.R. Abu Daud).
Syarat Wudhu ada 5 (lima)
- Islam
- Sudah Baliqh
- Tidak berhadas besar
- Memakai air yang mutlak (suci dan dapat dipakai mensucikan)
- Tidak ada yang menghalangi sampainya kekulit
Rukun Wudhu ada 6 (Enam)
1. Niat Kemudian dilanjutkan dengan bacaan :
"Nawaitul wudluua liraf'il hadatsil ashghari fardlallillaahi ta'aalaa" artinya : "aku niat berwudlu' untuk menghilangkan hadats kecil fardu karena Allah"
2. Membasuh muka sebatas dari tempat tumbuh rambut dikepala sampai kedua tulang dagu dan dari batas telingga kanan sampai batas telinga kiri.
3. Membasuh kedua tanggan sampai kedua mata siku.
4. Mengusap sebagian kepala dengan air.
5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
6. Tertib (berurutan).
Sunnah Wudhu ada 12 (dua belas)
3. Membasuh kedua tanggan sampai kedua mata siku.
4. Mengusap sebagian kepala dengan air.
5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
6. Tertib (berurutan).
Sunnah Wudhu ada 12 (dua belas)
- Diawali membaca Basmallah dalam hati.
- Membasuh telapak tangan sampai pergelangan.
- Berkumur
- Menggosok gigi (bersiwak)
- Membersihkan lobang hidung dengan air
- Mengusap seluruh kepala dengan air
- Mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam
- Menselai-selai jemari tangan dan jemari kaki
- tidak berbicara
- mendahulukan membasuh anggota badan bagian kanan
- Membasuh anggota wudhu sampai tiga kali
- membaca doa sesudah berwudhu.
Tatacara Mengambil Wudhu
1. |
Membasuh kedua telapak tangan sampai kedua buku pergelangan dengan membaca
"Bismillaa hirrachmanirrachiim"
| |
2. |
Berkumur tiga kali, serta mengosok gigi
| |
3. |
Membersihkan lobang hidung dengan air sebanyak tiga kali.
| |
4. |
Membasuh muka tiga kali, serta niat didalam hati dan bantulah dengan ucapan :
"Nawaitul wudluua liraf'il hadatsil ashghari fardlallillaahi ta'aalaa" artinya : "aku niat berwudlu' untuk menghilangkan hadats kecil fardu karena Allah" | |
5. |
Membasuh tangan kanan sampai siku tiga kali kemudian tangan kiri sebanyak tiga kali
| |
6. |
Menyapu sebagian dari kepala atau keseluruhannya yakni dari muka sampai belakang sebanyak tiga kali.
| |
7. |
Menyapu telinga kanan baik luar maupun dalam sebanyak tiga kali kemudian telinga kiri
| |
8. |
Membasuh kaki kanan sampai mata kaki tiga kali kemudian kaki kiri.
|
Setelah selesai berwudlu' kita disunnatkan membaca do'a yang berbunyi sebagai berikut :
"Asshadu allaa ilaaha illallaahu wachdahuu laa syariika lahuu wa asyhadu anna muchammadan 'abduhuu warasuuluh. Allahummaj'alnii minattawwaabiina waj'alni min "
Artinya :"Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang esa, tidak ada sekutu bagiNya. Dan saya bersaksi bahwa Muhamad adalah hamba dan pesuruhNya. Wahai Allah jadikanlah saya termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah saya termasuk orang-orang yang suci" serta jadikanlah saya termasuk golongan hamba-hambaMu yang shalih"
Perkara yang dapat membatalkan Wudhu ada 5 (lima)
- Keluar sesuatu dari dua pintu (kubul dan dubur) atau salah satu dari keduanya baik berupa kotoran, air kencing , angin, air mani atau yang lainnya.
- Hilangnya akal, baik gila, pingsan ataupun mabuk.
- Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan kecuali mereka itu masih muhrim.
- Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan bathin telapak tangan, baik milik sendiri maupun milik orang lain. Baik dewasa maupun anak-anak.
- Tidur, kecuali apabila tidurnya dengan duduk dan masih dalam keadaan semula (tidak berubah kedudukannya).
E. Tayammum
Apabila kita didalam perjalanan atau kita tidak mendapatkan air ataupun sedang sakit yang menurut dokter tidak boleh menggunakan air, maka sebagai pangganti wudlu' atau mandi kita boleh tayamum (yaitu menyapukan debu yang suci kemuka dan dua tangan sampai siku-siku disertai dengan niat). Tayamum baru dianggap sah apabila syarat-syarat dibawah ini terpenuhi.
Syarat-syarat tayammum
- Sudah masuk waktu shalat
- Tidak ada air dan sudah diusahakan mencarinya (syarat ini tidak berlaku untuk orang sakit)
- Sakit, sehingga jika memakai air takut penyakitnya bertambah parah.
- Sedang dalam perjalanan. Firman Allah SWT : "... Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau sehabis buang air atau menyentuh wanita lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah/debu yang baik (bersih dan suci). Sapulah mukamu dan tangganmu dengan tanah itu."(Q.S. Al-Maidah : 6)
- Memakai Tanah suci dan berdebu.
Rukun Tayammum ada 4 (empat)
- Niat
- Menyapu muka dengan tanah
- Menyapu kedua tangan sampai siku dengan tanah
- Tertib atau berurutan
Sunnah Tayammum ada 2 (dua)
- Mengawali dengan bacaan Basmallah dalam hati.
- Mendahulukan anggota badan sebelah kanan.
Hal-hal yang membatalkan tayammum sama dengan yang membatalkan wudhu.
F. Mandi wajib atau Sunnah
Mandi wajib adalah keharusan mandi sebagai suatu cara untuk bersuci bagi seseorang yang menanggung hadas besar atau sedang junub. Firman Allah SWT. "Apabila kamu junub, maka mandilah / bersuci" (Q.S. Al-Maidah : 6)
Perbuatan yang mengharuskan kita mandi
Mandi wajib adalah keharusan mandi sebagai suatu cara untuk bersuci bagi seseorang yang menanggung hadas besar atau sedang junub. Firman Allah SWT. "Apabila kamu junub, maka mandilah / bersuci" (Q.S. Al-Maidah : 6)
Perbuatan yang mengharuskan kita mandi
- Bersetubuh, baik mengeluarkan mani atau tidak.
- Keluar air mani baik disengaja atau tidak.
- Meninggal dunia harus dimandikan, kecuali mati syahid
- Sehabis masa haid / Menstruasi bagi wanita
- Nifas, yaitu mengeluarkan darah setelah melahirkan.
Rukun Mandi ada 3 (tiga)
- Niat
- Menghilangkan kotoran dan najis pada badan
- Membasuh seluruh tubuh.
Sunnah Mandi ada 5 (lima)
- Diawali membaca basmallah dalam hati
- mengosok seluruh tubuh dengan tangan
- Mendahulukan bagian yang kanan dari yang kiri
- Berwudhu sebelum mandi
- Tertib atau berturut-turut.
Selain mandi wajib, ada juga mandi-mandi sunnah, yaitu :
- Mandi bagi orang yang akan melaksanakan shalat Jum'at
- Mandi pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha
- Mandi bagi orang yang baru sembuh dari gila
- Mandi menjelang Ihram haji dan Umrah
- Mandi sehabis memandikan mayat
- Mandi bagi orang kafir yang baru masuk Islam.
SYARAT-SYARAT SHALAT
Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan shalat dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) macam yaitu :
1. Syarat-syarat wajib shalat
yaitu syarat-syarat diwajibkannya seseorang mengerjakan shalat. Jadi jika seseorang tidak memenuhi syarat-syarat itu tidak diwajibkan mengerjakan shalat. yaitu :
yaitu syarat-syarat diwajibkannya seseorang mengerjakan shalat. Jadi jika seseorang tidak memenuhi syarat-syarat itu tidak diwajibkan mengerjakan shalat. yaitu :
- Islam, Orang yang tidak Islam tidak wajib mengerjakan shalat.
- Suci dari Haidl dan Nifas, Perempuan yang sedang Haidl (datang bulan)atau baru melahirkan tidak wajib mengerjakan shalat.
- Berakal Sehat, Orang yang tidak berakal sehat seperti orang gila,orang yang mabuk, dan Pingsan tidak wajib mengerjakan shalat, sebagaimana sabda Rasulullah :
"Ada tiga golongan manusia yang telah diangkat pena darinya (tidak diberi beban syari'at) yaitu; orang yang tidur sampai dia terjaga, anak kecil sampai dia baligh dan orang yang gila sampai dia sembuh." (HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih)
- Baliqh (Dewasa), Orang yang belum baliqh tidak wajib mengerjakan shalat. Tanda-tanda orang yang sudah baliqh :
- Sudah berumur 10 tahun. sebagaimana sabda Rasulullah :
"Perintahkanlah anak-anak untuk melaksanakan shalat apabila telah berumur tujuh tahun, dan apabila dia telah berumur sepuluh tahun, maka pukullah dia kalau tidak melaksanakannya." (HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih)
- Mimpi bersetubuh.
- Mulai keluar darah haid (datang bulan) bagi anak perempuan
- Telah sampai da'wah kepadanya, Orang yang belum pernah mendapatkan da'wah/seruan agama tidak wajib mengerjakan shalat.
- Jaga, Orang yang sedang tertidur tidak wajib mengerjakan shalat.
Syarat-syarat sah Shalat
Yaitu yang harus dipenuhi apabila seseorang hendak melakukan shalat. Apabila salah satu syarat tidak dipenuhi maka tidak sah shalatnya. Syarat-syarat tersebut ialah :
Masuk waktu shalat
Shalat tidak wajib dilaksanakan terkecuali apabila sudah masuk waktunya, dan tidak sah hukumnya shalat yang dilaksanakan sebelum masuk waktunya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang diten-tukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (An-Nisa': 103)
Maksudnya, bahwa shalat itu mempunyai waktu tertentu. Dan malaikat Jibril pun pernah turun, untuk mengajari Nabi shallallaahu alaihi wasallam tentang waktu-waktu shalat. Jibril mengimaminya di awal waktu dan di akhir waktu, kemudian ia berkata kepada Nabi shallallaahu alaihi wasallam: "Di antara keduanya itu adalah waktu shalat."
Suci dari hadats besar dan hadats kecil.
"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang diten-tukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (An-Nisa': 103)
Maksudnya, bahwa shalat itu mempunyai waktu tertentu. Dan malaikat Jibril pun pernah turun, untuk mengajari Nabi shallallaahu alaihi wasallam tentang waktu-waktu shalat. Jibril mengimaminya di awal waktu dan di akhir waktu, kemudian ia berkata kepada Nabi shallallaahu alaihi wasallam: "Di antara keduanya itu adalah waktu shalat."
Suci dari hadats besar dan hadats kecil.
Hadats kecil ialah tidak dalam keadaan berwudhu dan hadats besar adalah belum mandi dari junub. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : Artinya :"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah." (Al-Maidah: 6)
Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam :
Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam :
Artinya :"Allah tidak akan menerima shalat yang tanpa disertai bersuci". (HR. Muslim)
Suci badan, pakaian dan tempat shalat dari najis,
Adapun dalil tentang suci badan adalah sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam terhadap perempuan yang keluar darah istihadhah :
"Basuhlah darah yang ada pada badanmu kemudian laksanakanlah shalat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Adapun dalil tentang harusnya suci pakaian, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
"Dan pakaianmu, maka hendaklah kamu sucikan." (Al-Muddatstsir: 4)
Adapun dalil tentang keharusan sucinya tempat shalat yaitu hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata :
"Basuhlah darah yang ada pada badanmu kemudian laksanakanlah shalat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Adapun dalil tentang harusnya suci pakaian, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
"Dan pakaianmu, maka hendaklah kamu sucikan." (Al-Muddatstsir: 4)
Adapun dalil tentang keharusan sucinya tempat shalat yaitu hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata :
"Telah berdiri seorang laki-laki dusun kemudian dia kencing di masjid Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam , sehingga orang-orang ramai berdiri untuk memukulinya, maka bersabdalah Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, 'Biarkanlah dia dan tuangkanlah di tempat kencingnya itu satu timba air, sesungguhnya kamu diutus dengan membawa kemudahan dan tidak diutus dengan membawa kesulitan." (HR. Al-Bukhari).
Masuk Waktu Shalat ;
Masuk Waktu Shalat ;
Shalat tidak wajib dilaksanakan terkecuali apabila sudah masuk waktunya, dan tidak sah hukumnya shalat yang dilaksanakan sebelum masuk waktunya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang diten-tukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (An-Nisa': 103)
Maksudnya, bahwa shalat itu mempunyai waktu tertentu. Dan malaikat Jibril pun pernah turun, untuk mengajari Nabi shallallaahu alaihi wasallam tentang waktu-waktu shalat. Jibril mengimaminya di awal waktu dan di akhir waktu, kemu-dian ia berkata kepada Nabi shallallaahu alaihi wasallam: "Di antara keduanya itu adalah waktu shalat."
Menutup aurat, Aurat harus ditutup rapat-rapat dengan sesuatu yang dapat menghalangi terlihatnya warna kulit. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : "Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap kali berada ditempat sujud ." (Al-A'raf: 31)
Yang dimaksud dengan pakaian yang indah adalah yang menutup aurat. sedangkan tempat sujud adalah tempat shalat. Para ulama sepakat bahwa menutup aurat adalah merupakan syarat sahnya shalat, dan barangsiapa shalat tanpa menutup aurat, sedangkan ia mampu untuk menutupinya, maka shalatnya tidak sah.
Menghadap kiblat, Orang yang mengerjakan shalat wajib menghadap kiblat yaitu menghadap ke arah Masjidil Charam. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, maka palingkanlah mukamu ke arahnya." (Al-Baqarah: 144)
Maksudnya, bahwa shalat itu mempunyai waktu tertentu. Dan malaikat Jibril pun pernah turun, untuk mengajari Nabi shallallaahu alaihi wasallam tentang waktu-waktu shalat. Jibril mengimaminya di awal waktu dan di akhir waktu, kemu-dian ia berkata kepada Nabi shallallaahu alaihi wasallam: "Di antara keduanya itu adalah waktu shalat."
Menutup aurat, Aurat harus ditutup rapat-rapat dengan sesuatu yang dapat menghalangi terlihatnya warna kulit. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : "Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap kali berada ditempat sujud ." (Al-A'raf: 31)
Yang dimaksud dengan pakaian yang indah adalah yang menutup aurat. sedangkan tempat sujud adalah tempat shalat. Para ulama sepakat bahwa menutup aurat adalah merupakan syarat sahnya shalat, dan barangsiapa shalat tanpa menutup aurat, sedangkan ia mampu untuk menutupinya, maka shalatnya tidak sah.
Menghadap kiblat, Orang yang mengerjakan shalat wajib menghadap kiblat yaitu menghadap ke arah Masjidil Charam. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, maka palingkanlah mukamu ke arahnya." (Al-Baqarah: 144)
Shalat itu mempunyai rukun-rukun yang apabila salah satunya ditinggalkan maka tidak sah shalatnya. Rukun-rukun tersebut adalah :
Berniat; Yaitu niat di hati untuk melaksanakan shalat tertentu, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
Berniat; Yaitu niat di hati untuk melaksanakan shalat tertentu, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung niatnya". (Muttafaq 'alaih)
Dan niat itu dilakukan bersamaan dengan melaksana-kan takbiratul ihram dan mengangkat kedua tangan, tidak mengapa kalau niat itu sedikit lebih dahulu dari keduanya.
Takbiratul Ihram; Yaitu takbir yang pertama kali diucapkan oleh orang yang mengerjakan shalat sebagai tanda mulai mengerjakan shalat dengan lafazh (ucapan): ."Allaahu Akbar" Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam :
Takbiratul Ihram; Yaitu takbir yang pertama kali diucapkan oleh orang yang mengerjakan shalat sebagai tanda mulai mengerjakan shalat dengan lafazh (ucapan): ."Allaahu Akbar" Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam :
"Kunci shalat itu adalah bersuci, pembatas antara per-buatan yang boleh dan tidaknya dilakukan waktu shalat adalah takbir, dan pembebas dari keterikatan shalat adalah salam." (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits shahih )
Berdiri bagi yang sanggup. berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
Berdiri bagi yang sanggup. berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Peliharalah segala shalat(mu) dan (peliharalah) shalat wustha (Ashar). Berdirilah karena Allah (dalam shalat-mu) dengan khusyu'." (Al-Baqarah: 238)
Dan berdasarkan Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam kepada Imran bin Hushain:
Dan berdasarkan Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam kepada Imran bin Hushain:
"Shalatlah kamu dengan berdiri, apabila tidak mampu maka dengan duduk, dan jika tidak mampu juga maka shalatlah dengan berbaring ke samping." (HR. Al-Bukhari)
Membaca surat Al-Fatihah wajib pada setiap rakaat shalat fardhu dan shalat sunnah; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca surat Al-Fatihah." (HR. Al-Bukhari)
Ruku' dengan thuma'ninah; bagi orang yang shalat dengan berdiri minimal adalah menunduk kira-kira dua telapak tangannya sampai kelutut dan yang sempurna yaitu betul-betul menunduk sampai datar/lurus antara tulang punggung dengan lehernya (90 derajat) serta meletakan dua telapak tangan kelutut. Ruku' ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujud-lah kamu, sembahlah Rabbmu dan perbuatlah kebajikan supaya kamu mendapat kemenangan." (Al-Hajj: 77)
Juga berdasarkan sabda Nabi shallallaahu alaihi wasallam kepada seseorang yang tidak benar shalatnya:
Membaca surat Al-Fatihah wajib pada setiap rakaat shalat fardhu dan shalat sunnah; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca surat Al-Fatihah." (HR. Al-Bukhari)
Ruku' dengan thuma'ninah; bagi orang yang shalat dengan berdiri minimal adalah menunduk kira-kira dua telapak tangannya sampai kelutut dan yang sempurna yaitu betul-betul menunduk sampai datar/lurus antara tulang punggung dengan lehernya (90 derajat) serta meletakan dua telapak tangan kelutut. Ruku' ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujud-lah kamu, sembahlah Rabbmu dan perbuatlah kebajikan supaya kamu mendapat kemenangan." (Al-Hajj: 77)
Juga berdasarkan sabda Nabi shallallaahu alaihi wasallam kepada seseorang yang tidak benar shalatnya:
" ... kemudian ruku'lah kamu sampai kamu tuma'ninah/ tenang dalam keadaan ruku'." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
I'tidal dengan thuma'ninah ; artinya berdiri lurus seperti pada waktu membaca Fatihah.Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam terhadap seseorang yang salah dalam shalat-nya:
" ... kemudian bangkitlah (dari ruku') sampai kamu tegak lurus berdiri." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Sujud dua kali dengan thuma'ninah; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yang telah disebutkan di atas tadi. Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Kemudian sujudlah kamu sampai kamu tuma'ninah dalam sujud." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Duduk di antara dua sujud dengan thuma'ninah ; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Allah tidak akan melihat kepada shalat seseorang yang tidak menegakkan tulang punggungnya di antara ruku' dan sujudnya." (HR. Ahmad, dengan isnad shahih)
Duduk dengan tumaninah serta Membaca tasyahhud akhir dan shawalat nabi ; Ada-pun tasyahhud akhir itu, maka berdasarkan perkataan Ibnu Mas'ud radhiyallahu anhu yang bunyinya:
"Dahulu kami membaca di dalam shalat sebelum diwajibkan membaca tasyahhud adalah:
'Kesejahteraan atas Allah, kesejahteraan atas malaikat Jibril dan Mikail.' "
Maka bersabdalah Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
'Janganlah kamu membaca itu, karena sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia itu sendiri adalah Maha Sejahtera, tetapi hendaklah kamu membaca:
"Segala penghormatan, shalawat dan kalimat yang baik bagi Allah. Semoga kesejahteraan, rahmat dan berkah Allah dianugerahkan kepadamu wahai Nabi. Semoga kesejahteraan dianugerahkan kepada kita dan hamba-hamba yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak melainkan Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasulNya." (HR. An-Nasai, Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi dengan sanad shahih)
Dan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
Dan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Apabila salah seorang di antara kamu duduk (tasyah-hud), hendaklah dia mengucapkan: 'Segala penghormatan, shalawat dan kalimat-kalimat yang baik bagi Allah'." (HR. Abu Daud, An-Nasai dan yang lainnya, hadits ini shahih dan diriwayatkan pula dalam dalam "Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim")
Adapun duduk untuk tasyahhud itu termasuk rukun juga karena tasyahhud akhir itu termasuk rukun
Membaca salam; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
Adapun duduk untuk tasyahhud itu termasuk rukun juga karena tasyahhud akhir itu termasuk rukun
Membaca salam; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Pembuka shalat itu adalah bersuci, pembatas antara perbuatan yang boleh dan tidaknya dilakukan waktu shalat adalah takbir, dan pembebas dari keterikatan shalat adalah salam." (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits shahih )
Tertib (Melakukan rukun-rukun shalat secara ber-urutan) Oleh karena itu janganlah seseorang membaca surat Al-Fatihah sebelum takbiratul ihram dan jangan-lah ia sujud sebelum ruku'. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam :
Tertib (Melakukan rukun-rukun shalat secara ber-urutan) Oleh karena itu janganlah seseorang membaca surat Al-Fatihah sebelum takbiratul ihram dan jangan-lah ia sujud sebelum ruku'. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam :
"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat." (HR. Al-Bukhari)
Maka apabila seseorang menyalahi urutan rukun shalat sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, seperti mendahulukan yang semestinya diakhirkan atau sebaliknya, maka batallah shalatnya.
HAL-HAL YANG WAJIB DILAKSANAKAN PADA WAKTU SHALAT
Yang dimaksud dengan hal-hal yang wajib dilaksanakan itu ialah yang apabila ditinggalkan dengan sengaja menyebabkan shalat seseorang batal, akan tetapi kalau dikarenakan lupa maka tidak mengapa, namun diganti dengan sujud sahwi. Berikut ini penjelasannya.
Membaca takbir perpindahan pada tiap perpindahan dari satu gerakan kepada gerakan lain, seperti ketika bangkit untuk berdiri atau sebaliknya (terkecuali ketika bangkit dari ruku'). Hal ini berdasarkan perkataan Ibnu Mas'ud radhiyallahu anhu :
Membaca takbir perpindahan pada tiap perpindahan dari satu gerakan kepada gerakan lain, seperti ketika bangkit untuk berdiri atau sebaliknya (terkecuali ketika bangkit dari ruku'). Hal ini berdasarkan perkataan Ibnu Mas'ud radhiyallahu anhu :
"Aku melihat Nabi Shallallaahu alaihi wasallam selalu membaca takbir ketika me-rendahkan dan mengangkat (kepala) ketika berdiri dan duduk." (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, An-Nasai dan lainnya, hadits shahih)
Membaca (Maha Suci Rabbku Yang Maha Agung) sekali ketika ruku'. Hal ini berdasarkan perkataan Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu anhu dalam haditsnya :
Membaca (Maha Suci Rabbku Yang Maha Agung) sekali ketika ruku'. Hal ini berdasarkan perkataan Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu anhu dalam haditsnya :
"Nabi Shallallaahu alaihi wasallam membaca di dalam ruku'nya dan di dalam sujudnya membaca: (Maha Suci Rabbku Yang Maha Tinggi.
Membaca (Maha Suci Rabbku Yang Maha Tinggi) sekali di dalam sujud. Hal ini berdasarkan hadits Hudzaifah di atas.
Membaca (Allah Maha Men-dengar hamba yang memujiNya) bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu :
Membaca (Maha Suci Rabbku Yang Maha Tinggi) sekali di dalam sujud. Hal ini berdasarkan hadits Hudzaifah di atas.
Membaca (Allah Maha Men-dengar hamba yang memujiNya) bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu :
Sesungguhnya Nabi Shallallaahu alaihi wasallam membaca ketika bangkit dari ruku', kemudian masih dalam keadaan berdiri beliau membaca . (Muttafaq 'alaih)
Membaca (wahai Rabb kami bagi-Mu segala pujian) bagi imam dan makmum dan orang yang shalat sendirian. Hal ini berdasarkan hadits yang disebut-kan di atas. Juga berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam :
Membaca (wahai Rabb kami bagi-Mu segala pujian) bagi imam dan makmum dan orang yang shalat sendirian. Hal ini berdasarkan hadits yang disebut-kan di atas. Juga berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam :
"Apabila imam membaca , maka bacalah . (Muttafaq 'alaih)
Membaca do'a berikut di antara dua sujud : "Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku, berikanlah kepadaku petunjuk dan rezki" Atau membaca "Wahai Rabbku ampunilah aku." Karena Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam membaca itu.
Tasyahhud awal.
Duduk untuk melakukan tasyahhud awal. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah kepada Rifa'ah bin Rafi' :
Membaca do'a berikut di antara dua sujud : "Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku, berikanlah kepadaku petunjuk dan rezki" Atau membaca "Wahai Rabbku ampunilah aku." Karena Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam membaca itu.
Tasyahhud awal.
Duduk untuk melakukan tasyahhud awal. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah kepada Rifa'ah bin Rafi' :
"Apabila kamu melaksanakan shalat, maka bacalah takbir, lalu bacalah apa yang mudah menurut kamu dari ayat Al-Qur'an. Kemudian apabila kamu duduk di per-tengahan shalatmu maka hendaklah disertai tuma'ni-nah, dan duduklah secara iftirasy (bertumpu pada paha kiri), kemudian bacalah tasyahhud." (HR. Abu Daud dan Al-Baihaqy dari jalannya, hadits hasan)
Sunnat-sunnat shalatShalat mempunyai beberapa sunnah yang dianjurkan untuk kita kerjakan sehingga menambah pahala kita menjadi banyak. Di antaranya:
1. Mengangkat kedua tangan sehingga sama tinggi ujung jari dengan telinga dan telapak tangan setinggi bahu serta keduanya menghadap kiblat pada keadaan sebagai berikut:
- Ketika ber-takbiratul ihram.
- Ketika ruku'.
- Ketika bangkit dari ruku'.
- Ketika berdiri setelah rakaat kedua ke rakaat ketiga.
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhu:
Bahwasanya Nabi Shallallaahu alaihi wasallam apabila beliau melaksanakan shalat, beliau mengangkat kedua tangannya sampai sejajar dengan kedua bahu beliau, kemudian membaca takbir. Apabila beliau ingin ruku' beliau pun mengangkat kedua tangannya seperti itu, dan begitu pula kalau beliau bangkit dari ruku'." (Muttafaq 'alaih)Adapun ketika berdiri untuk rakaat ketiga, hal ini ber-dasarkan apa yang dilakukan Ibnu Umar, dimana beliau apabila berdiri dari rakaat kedua beliau mengangkat kedua tangannya. (HR. Al-Bukhari secara mauquf, Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: Dan riwayat ini dihukumi marfu'). Dan Ibnu Umar menisbatkan hal tersebut kepada Nabi Shallallaahu alaihi wasallam.
2. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada atau di bawah dada dan di atas pusar. Hal ini berdasar-kan perkataan Sahl bin Sa'd radhiyallahu anhu:
"Orang-orang (di masa Nabi Shallallaahu alaihi wasallam) disuruh untuk meletak-kan tangan kanan di atas tangan kiri dalam shalat." (HR. Al-Bukhari secara mauquf. Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: ''Riwayat ini dihukumi marfu')
Dan berdasarkan hadits Wail bin Hijr radhiyallahu anhu:
"Saya pernah shalat bersama NabiShallallaahu alaihi wasallam , kemudian beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kiri di atas dadanya." (HR. Ibnu Huzaimah, shahih)
3. Senantiasa melihat ketempat sujud, kecuali pada waktu membaca "Asyhadu alla ilaaha ilallaah" maka pada waktu itu melihat ke telunjuknya.
4. Membaca do'a iftitah sesudah takbiratul ihram sebelum membaca al Fatihah. Ada beberapa contoh do'a iftitah, di antaranya:
"Ya Allah, jauhkanlah jarak antara aku dan dosa-dosaku sebagaimana Engkau jauhkan jarak antara timur dan barat. Ya Allah bersihkanlah aku dari segala dosa-dosaku sebagaimana pakaian yang putih dibersihkan dari noda. Ya Allah, basuhlah dosa-dosaku dengan air, es dan embun." (Muttafaq 'alaih)
"Maha Suci Engkau ya Allah, dan dengan memujiMu. Maha Suci namaMu dan Maha Tinggi kebesaranMu, dan tiada Ilah selain Engkau." (HR. Muslim secara mauquf -terhenti sanadnya kepada Umar bin Khattab dan diriwayatkan oleh Abu Daud, At-Tirmidzi dan Al-Hakim secara marfu' -bersambung sanad-nya hingga kepada Nabi Shallallaahu alaihi wasallam-, shahih)
5. Membaca isti'adzah pada rakaat pertama dan membaca basmalah dengan suara pelan pada tiap-tiap rakaat. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Maka apabila kamu membaca Al-Qur'an, maka hen-daklah kamu memohon perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk." (An-Nahl: 98)
6. Membaca aamiin setelah membaca surat Al-Fatihah. Hal ini disunnahkan kepada setiap orang yang shalat, baik sebagai imam maupun makmum atau shalat sendirian. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam:
"Apabila imam membaca maka bacalah aamiin. Maka sesungguhnya barangsiapa yang bacaan aamiin-nya berbarengan dengan aamiin-nya malaikat, maka akan diampuni segala dosa-dosanya yang terdahulu." (HR. Al-Bukhari dan Muslim dengan maknanya)
dan sebelum membaca Aamiin disunahkan pula untuk membaca "Rabbighfirlii waliwaalidayya"
7. Membaca ayat setelah membaca surat Al-Fatihah. Dalam hal ini cukup dengan satu surat atau beberapa ayat Al-Qur'an pada dua rakaat shalat Subuh dan dua rakaat pertama pada shalat Dhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam:
"Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam ketika shalat dzuhur membaca Ummul Kitab (Al-Fatihah) dan dua surat pada dua rakaat pertama, dan beliau membaca Ummul Kitab saja pada dua rakaat berikutnya dan terkadang beliau perdengar-kan ayat (yang dibacanya) kepada para sahabat." (Muttafaq 'alaih)
8. Mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surat pada waktu shalat jahriah (yang dikeraskan bacaannya) dan merendahkan suara pada shalat sirriah (yang dipelankan bacaannya). Yaitu mengeraskan suara pada dua rakaat yang pertama pada shalat Maghrib dan Isya dan pada kedua rakaat shalat Subuh. Dan merendahkan suara pada yang lainnya. Ini semuanya dalam pelaksanaan shalat fardhu, dan ini tsabit (dicontohkan) dan populer dari Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam, baik secara perkataan maupun perbuatan. Adapun pada shalat sunnah, maka dianjurkan untuk merendahkan suara apabila dilaksanakan pada siang hari dan disunnahkan mengeraskan suara jika shalat sunnah itu dilaksanakan pada waktu malam hari, terkecuali apabila takut mengganggu orang lain dengan bacaannya itu, maka disunnahkan baginya untuk merendahkan suara ketika itu.
9. Membaca takbir "Allahu akbar" ketika turun dan bangkit kecuali ketika bangkit dari ruku'
10. Membaca "Sami' allahu liman chamidah" ketika bangkit dari ruku'.
11. Membaca "Rabbanna lakal chamdu mil-ussamaawaati wamilul ardli wamil umaasyi'ta min syai-in ba'd"ketika i'tidal.
12. Meletakan kedua telapak tangan diatas lutut ketika ruku'.
13. Membaca tasbih "Subchaana rabbiyal 'azhiimi wabichamdih" tiga kali ketika ruku'.
14. Membaca tasbih "Subchaana rabbiyal a'laa wabichamdih" tiga kali ketika sujud.
15. Membaca do'a "Rabbighfirlii warchamnii wajburnii warfa' nii warzuqnii wahdinii wa'aafinii wa'fu 'annii" ketika duduk antara dua sujud.
16. Cara duduk yang tsabit (diriwayatkan) dari Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam dalam shalat adalah duduk iftirasy (bertumpu pada paha kiri) pada semua posisi duduk dan semua tasyahhud selain tasyahhud akhir. Apabila ada dua tasyahhud dalam shalat itu, maka dia harus duduk tawarruk pada tasyahhud akhir. Hal ini berdasarkan perkataan Abu Hamid As-Sa'idi di hadapan para sahabat. Ketika ia menerangkan shalat Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam, di antaranya menyebut-kan: "Maka apabila beliau duduk setelah dua rakaat, beliau duduk di atas kaki kiri sambil menegakkan telapak kaki kanan, dan apabila beliau duduk pada rakaat akhir beliau majukan kaki kiri sambil menegakkan telapak kaki yang satunya, dan beliau duduk di lantai." (HR. Al-Bukhari)
Dari penjelasan di atas dapat kita pahami apa arti iftirasy dan apa arti tawarruk.
Iftirasy : Yaitu duduk di atas kaki kiri sambil menegak-kan telapak kaki kanan.
Tawarruk : Yaitu Meletakkan telapak kaki kiri di bawah betis kanan, kemudian mendudukkan pantat di alas/lantai dan menegakkan telapak kaki kanan.
Keterangan: Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam, apabila duduk tasyahhud, beliau meletakkan tangan kirinya di atas paha kiri dan tangan kanannya di atas paha kanan, kemudian beliau menelunjukkan dengan jari telunjuk. (HR. Muslim)
Dan beliau tidak melebihkan pandangannya dari telunjuk itu. (HR. Abu Daud, shahih)
17. Berdo'a pada waktu sujud. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam:
8. Mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surat pada waktu shalat jahriah (yang dikeraskan bacaannya) dan merendahkan suara pada shalat sirriah (yang dipelankan bacaannya). Yaitu mengeraskan suara pada dua rakaat yang pertama pada shalat Maghrib dan Isya dan pada kedua rakaat shalat Subuh. Dan merendahkan suara pada yang lainnya. Ini semuanya dalam pelaksanaan shalat fardhu, dan ini tsabit (dicontohkan) dan populer dari Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam, baik secara perkataan maupun perbuatan. Adapun pada shalat sunnah, maka dianjurkan untuk merendahkan suara apabila dilaksanakan pada siang hari dan disunnahkan mengeraskan suara jika shalat sunnah itu dilaksanakan pada waktu malam hari, terkecuali apabila takut mengganggu orang lain dengan bacaannya itu, maka disunnahkan baginya untuk merendahkan suara ketika itu.
9. Membaca takbir "Allahu akbar" ketika turun dan bangkit kecuali ketika bangkit dari ruku'
10. Membaca "Sami' allahu liman chamidah" ketika bangkit dari ruku'.
11. Membaca "Rabbanna lakal chamdu mil-ussamaawaati wamilul ardli wamil umaasyi'ta min syai-in ba'd"ketika i'tidal.
12. Meletakan kedua telapak tangan diatas lutut ketika ruku'.
13. Membaca tasbih "Subchaana rabbiyal 'azhiimi wabichamdih" tiga kali ketika ruku'.
14. Membaca tasbih "Subchaana rabbiyal a'laa wabichamdih" tiga kali ketika sujud.
15. Membaca do'a "Rabbighfirlii warchamnii wajburnii warfa' nii warzuqnii wahdinii wa'aafinii wa'fu 'annii" ketika duduk antara dua sujud.
16. Cara duduk yang tsabit (diriwayatkan) dari Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam dalam shalat adalah duduk iftirasy (bertumpu pada paha kiri) pada semua posisi duduk dan semua tasyahhud selain tasyahhud akhir. Apabila ada dua tasyahhud dalam shalat itu, maka dia harus duduk tawarruk pada tasyahhud akhir. Hal ini berdasarkan perkataan Abu Hamid As-Sa'idi di hadapan para sahabat. Ketika ia menerangkan shalat Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam, di antaranya menyebut-kan: "Maka apabila beliau duduk setelah dua rakaat, beliau duduk di atas kaki kiri sambil menegakkan telapak kaki kanan, dan apabila beliau duduk pada rakaat akhir beliau majukan kaki kiri sambil menegakkan telapak kaki yang satunya, dan beliau duduk di lantai." (HR. Al-Bukhari)
Dari penjelasan di atas dapat kita pahami apa arti iftirasy dan apa arti tawarruk.
Iftirasy : Yaitu duduk di atas kaki kiri sambil menegak-kan telapak kaki kanan.
Tawarruk : Yaitu Meletakkan telapak kaki kiri di bawah betis kanan, kemudian mendudukkan pantat di alas/lantai dan menegakkan telapak kaki kanan.
Keterangan: Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam, apabila duduk tasyahhud, beliau meletakkan tangan kirinya di atas paha kiri dan tangan kanannya di atas paha kanan, kemudian beliau menelunjukkan dengan jari telunjuk. (HR. Muslim)
Dan beliau tidak melebihkan pandangannya dari telunjuk itu. (HR. Abu Daud, shahih)
17. Berdo'a pada waktu sujud. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam:
"Ketahuilah! Sesungguhnya aku dilarang membaca Al-Qur'an ketika ruku' dan sujud. Adapun yang dilakukan pada waktu sujud maka hendaklah kamu membesarkan Rabbmu dan pada waktu sujud maka hendaklah kamu bersungguh-sungguh berdoa, niscaya dikabulkan do'a-mu." (HR. Muslim)
18. Membaca shalawat untuk Nabi Shallallaahu alaihi wasallam pada waktu tasyahhud akhir, yaitu setelah membaca tasyahhud:
lalu membaca:
"Ya Allah, bershalawatlah Engkau untuk Nabi Muhammad dan juga keluarganya sebagaimana Engkau bershalawat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan berkatilah Nabi Muhammad beserta keluarganya seba-gaimana Engkau telah memberkati Nabi Ibrahim dan juga keluarganya. Pada sekalian alam, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia). " (HR. Muslim dan lainnya dengan sanad shahih)
19. Berdo'a setelah selesai dari membaca tasyahhud dan membaca shalawat untuk Nabi dengan do'a yang dicontohkan Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam. Beliau bersabda:
"Apabila salah seorang kamu selesai membaca shalawat, maka hendaklah ia berdo'a untuk meminta perlindungan dari empat hal, kemudian dia boleh berdo'a sekehendaknya, keempat hal tersebut adalah:
"Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari siksa Neraka Jahannam, siksa kubur, fitnah hidup dan fitnah mati serta fitnah Al-Masih Ad-Dajjal." (HR. Al-Baihaqy, shahih)
20. Salam kedua ke kiri. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Muslim:
"Bahwasanya Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam melakukan salam ke kanan dan ke kiri sehingga terlihat putihnya pipi beliau." (HR. Muslim)
21. Beberapa dzikir dan do'a setelah salam. Telah diriwayatkan beberapa dzikir dan do'a setelah salam dari Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam yang disunnahkan untuk dibaca. Di sini akan kami pilihkan beberapa dzikir dan do'a, di antaranya:
Dari Tsauban radhiyallaahu anhu, ia berkata, 'Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam, apabila selesai shalat beliau membaca istighfar tiga kali(1) dan membaca:
"Ya Allah, Engkaulah Yang Maha Sejahtera, dari Mulah kesejahteraan, Maha Suci Engkau wahai Rabb Yang Maha Agung dan Maha Mulia." (HR. Muslim)
"Dari Mu'adz bin Jabal , bahwasanya Nabi Shallallaahu alaihi wasallam pada suatu hari memegang tangannya, kemudian bersabda, 'Wahai Mu'adz, sesungguhnya aku mencintai kamu, aku berpesan kepadamu wahai Mu'adz, janganlah kamu tinggalkan setelah selesai shalat membaca do'a:
"Ya Allah, tolonglah aku di dalam berdzikir, bersyukur dan beribadah dengan baik kepadamu." (HR. Imam Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)
"Dari Mughirah bin Syu'bah , bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam membaca pada tiap selesai shalat fardhu:
"Tiada sesembahan yang hak melainkan Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagiNya. MilikNyalah ke-rajaan dan pujian, sedang Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah tidak ada yang mampu mencegah apa yang Engkau berikan dan tidak ada yang mampu memberi apa yang Engkau cegah. Dan tidaklah berguna kekuasaan seseorang dari ancaman siksaMu." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
"Dari Abu Hurairah , bahwa Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda, 'Siapa yang membaca tasbih ' ' 33 kali dan tahmid ' ' 33 kali serta takbir ' ' 33 kali (jumlahnya menjadi 99), kemudian menggenapkan hitungan keseratus dengan bacaan:
(Tiada sesembahan yang haq melainkan Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagiNya. MilikNya kerajaan dan segala pujian, sedang Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu), maka ia akan diampuni kesalahan-kesalahannya sekalipun sebanyak buih di lautan'." (HR. Muslim)
"Dari Abu Umamah , bahwa NabiShallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Ba-rangsiapa membaca Ayat Kursi pada tiap-tiap selesai shalat, maka tidak ada lagi yang menghalanginya untuk masuk Surga hanya saja dia akan meninggal dunia'." (HR. An-Nasai, Ibnu Hibban dan Ath-Thabrani, shahih)
Dari Sa'd bin Abi Waqqas , bahwasanya dia mengajari anak-anaknya beberapa bacaan sebagaimana halnya ketika seorang guru mengajari anak-anak menulis, dan dia berkata, 'Sesungguhnya Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam memohon perlindungan kepada Allah dengan membaca bacaan-bacaan tersebut pada tiap-tiap selesai shalat, yaitu:
"Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari sifat kikir dan pengecut. Aku berlindung kepadaMu agar aku tidak dija-dikan pikun. Dan aku berlindung kepadaMu dari fitnah (cobaan) dunia dan dari siksa kubur." (HR. Al-Bukhari)
Hal-hal yang diperbolehkan dalam shalat
Diantara hal-hal yang diperbolehkan dalam shalat yaitu :
1. Membetulkan bacaan imam. Apabila imam lupa ayat tertentu maka makmum boleh mengingatkan ayat tersebut kepada imam. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar :
"Bahwa Nabi Shallallaahu alaihi wasallam shalat, kemudian beliau membaca suatu ayat, lalu beliau salah dalam membaca ayat tersebut. Setelah selesai shalat beliau bersabda kepada Ubay, 'Apakah kamu shalat bersama kami?', ia menjawab, 'Ya', kemudian beliau bersabda, 'Apakah yang menghalangi-mu untuk membetulkan bacaanku'." (HR. Abu Daud, Al-Hakim dan Ibnu Hibban, shahih)
2. Bertasbih atau bertepuk tangan (bagi wanita) apa-bila terjadi sesuatu hal, seperti ingin menegur imam yang lupa atau membimbing orang yang buta dan sebagainya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam:
"Barangsiapa terjadi padanya sesuatu dalam shalat, maka hendaklah bertasbih, sedangkan bertepuk tangan hanya untuk perempuan saja." (Muttafaq 'alaih)
3. Membunuh ular, kalajengking dan sebagainya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam:
"Bunuhlah kedua binatang yang hitam itu sekalipun dalam (keadaan) shalat, yaitu ular dan kalajengking." (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi dan lainnya, shahih)
4. Mendorong orang yang melintas di hadapannya ketika shalat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam:
"Apabila salah seorang di antara kamu shalat meng-hadap ke arah sesuatu yang menjadi pembatas baginya dari manusia, kemudian ada yang mau melintas di hadapannya, maka hendaklah dia mendorongnya dan jika dia memaksa maka perangilah (cegahlah dengan keras). Sesungguhnya (perbuatannya) itu adalah (atas dorongan) syaitan." (Muttafaq 'alaih)
5. Membalas dengan isyarat apabila ada yang me-ngajaknya bicara atau ada yang memberi salam kepadanya. Dasarnya ialah hadits Jabir bin Abdullah :
"Dari Jabir bin Abdullah , ia berkata, 'Telah mengutus-ku Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam sedang beliau pergi ke Bani Musthaliq. Kemudian beliau saya temui sedang shalat di atas onta-nya, maka saya pun berbicara kepadanya. Kemudian beliau memberi isyarat dengan tangannya. Saya ber-bicara lagi kepada beliau, kemudian beliau kembali memberi isyarat sedang saya mendengar beliau membaca sambil memberi isyarat dengan kepalanya. Ketika beliau selesai dari shalatnya beliau bersabda, 'Apa yang kamu kerjakan dengan perintahku tadi? Sebenarnya tidak ada yang menghalangiku untuk bicara kecuali karena aku dalam keadaan shalat'." (HR. Muslim)
Dari Ibnu Umar, dari Shuhaib , ia berkata: "Aku telah melewati Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam ketika beliau sedang shalat, maka aku beri salam kepadanya, beliau pun membalasnya dengan isyarat." Berkata Ibnu Umar: "Aku tidak tahu terkecuali ia (Shuhaib) berkata dengan isyarat jari-jarinya." (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasai, dan selain mereka, hadits shahih)
Dari sini dapat kita ketahui, bahwa isyarat itu terkadang dengan tangan atau dengan anggukan kepala atau dengan jari.
6. Menggendong bayi ketika shalat. Hal ini berdasar-kan hadits Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam:
"Dari Abu Qatadah Al-Anshari berkata, 'Aku melihat Nabi Shallallaahu alaihi wasallam mengimami shalat sedangkan Umamah binti Abi Al-'Ash, yaitu anak Zainab putri Nabi Shallallaahu alaihi wasallam berada di pundak beliau. Apabila beliau ruku', beliau meletak-kannya dan apabila beliau bangkit dari sujudnya beliau kembalikan lagi Umamah itu ke pundak beliau." (HR. Muslim)
7. Berjalan sedikit karena keperluan. Dalilnya adalah hadits Aisyah radhiallaahhu anha:
"Dari Aisyah radhialaahu anha, ia berkata, 'Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam sedang shalat di dalam rumah, sedangkan pintu tertutup, kemudian aku datang dan minta dibukakan pintu, beliau pun berjalan menuju pintu dan membukakannya untukku, kemudian beliau kembali ke tempat shalatnya. Dan terbayang bagiku bahwa pintu itu menghadap kiblat." (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits hasan)
8. Melakukan gerakan ringan, seperti membetulkan shaf dengan mendorong seseorang ke depan atau menarik-nya ke belakang, menggeser makmum dari kiri ke kanan, membetulkan pakaian, berdehem ketika perlu, menggaruk badan dengan tangan, atau meletakkan tangan ke mulut ketika menguap. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
"Dari Ibnu Abbas , ia berkata, 'Aku pernah menginap di (rumah) bibiku, Maimunah, tiba-tiba Nabi Shallallaahu alaihi wasallam bangun di waktu malam mendirikan shalat, maka aku pun ikut bangun, lalu aku ikut shalat bersama Nabi Shallallaahu alaihi wasallam, aku berdiri di samping kiri beliau, lalu beliau menarik kepalaku dan menempatkanku di sebelah kanannya." (Muttafaq 'alaih)
Yang dimaksud makruh yaitu : perbuatan yang apabila dikerjakan tidak membatalkan shalat tetapi jika ditinggalkan akan mendatangkan pahala. Oleh karena itu sebaiknya ditinggalkan.
1. Menengadahkan pandangan ke atas. Hal ini ber-dasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam:
"Apa yang membuat orang-orang itu mengangkat peng-lihatan mereka ke langit dalam shalat mereka? Hendak-lah mereka berhenti dari hal itu atau (kalau tidak), nis-caya akan tersambar penglihatan mereka." (HR. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkannya dengan makna yang sama)2. Meletakkan tangan di pinggang. Hal ini berdasar-kan larangan Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam meletakkan tangan di pinggang ketika shalat. (Muttafaq 'alaih)
3. Menoleh atau melirik, terkecuali apabila diperlukan. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah radhiallaahu anha. Aku ber-tanya kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam tentang seseorang yang me-noleh dalam keadaan shalat, beliau menjawab:
"Itu adalah pencurian yang dilakukan syaitan dari shalat seorang hamba." (HR. Al-Bukhari dan Abu Daud, lafazh ini dari riwayatnya)
4. Melakukan pekerjaan yang sia-sia, serta segala yang membuat orang lalai dalam shalatnya atau menghilangkan kekhusyu'an shalatnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam:
"Hendaklah kamu tenang dalam melaksanakan shalat." (HR. Muslim)5. Menaikkan rambut yang terurai atau melipatkan lengah baju yang terulur. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam:
"Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan dan tidak boleh melipat baju atau menaikkan rambut (yang terulur)." (Muttafaq 'alaih)6. Menyapu kerikil yang ada di tempat sujud (dengan tangan) dan meratakan tanah lebih dari sekali. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam:
"Dari Mu'aiqib, ia berkata, 'Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam menyebutkan tentang menyapu di masjid (ketika shalat), maksudnya menyapu kerikil (dengan telapak tangan). Beliau bersabda, 'Apabila memang harus berbuat begitu, maka hendaklah sekali saja'." (HR. Muslim)
"Dari Mu'aiqib pula, bahwa Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam bersabda tentang seseorang yang meratakan tanah pada tempat sujudnya (dengan telapak tangan), beliau bersabda, 'Kalau kamu melakukannya, maka hendaklah sekali saja'." (Muttafaq 'alaih)7. Mengulurkan pakaian sampai mengenai lantai dan menutup mulut (tanpa alasan).
"Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam melarang mengulurkan pakaian sampai mengenai lantai dalam shalat dan menutup mulut." (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits hasan)
Adapun jika menutup mulut karena hal seperti menguap ataupun yang lainnya maka hal tersebut dibolehkan sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits.8. Shalat di hadapan makanan. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam:
"Tidak sempurna shalat (yang dikerjakan setelah) makanan dihidangkan." (HR. Muslim)9. Shalat sambil menahan buang air kecil atau besar, dan sebagainya yang mengganggu ketenangan hati. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam:
"Tidak sempurna shalat (yang dikerjakan setelah) makanan dihidangkan dan shalat seseorang yang menahan buang air kecil dan besar." (HR. Muslim)10. Shalat ketika sudah terlalu mengantuk. Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam bersabda:
"Apabila salah seorang di antara kamu ada yang me-ngantuk dalam keadaan shalat, maka hendaklah ia tidur sampai hilang rasa kantuknya. Maka sesungguhnya apabila salah seorang di antara kamu ada yang shalat dalam keadaan mengantuk, dia tidak akan tahu apa yang ia lakukan, barangkali ia bermaksud minta ampun kepada Allah, ternyata dia malah mencerca dirinya sendiri." (Muttafaq 'alaih)
Hal-hal yang membatalkan shalat
Shalat seseorang akan batal jika melakukan salah satu hal dibawah ini :
1. Makan dan minum dengan sengaja. Hal ini ber-dasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam:
"Sesungguhnya di dalam shalat itu ada kesibukkan tertentu." (Muttafaq 'alaih) (1) Dan ijma' ulama juga mengatakan demikian.2. Berbicara dengan sengaja, bukan untuk kepentingan pelaksanaan shalat.
"Dari Zaid bin Arqam radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Dahulu kami berbicara di waktu shalat, salah seorang dari kami berbicara kepada temannya yang berada di sampingnya sampai turun ayat: 'Dan hendaklah kamu berdiri karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'(1), maka kami pun diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara." (Muttafaq 'alaih)
Dan juga sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam:
"Sesungguhnya shalat ini tidak pantas ada di dalamnya percakapan manusia sedikit pun." (HR. Muslim)
Adapun pembicaraan yang maksudnya untuk mem-betulkan pelaksanaan shalat, maka hal itu diperbolehkan seperti membetulkan bacaan (Al-Qur'an) imam, atau imam setelah memberi salam kemudian bertanya apakah shalat-nya sudah sempurna, apabila ada yang menjawab belum, maka dia harus menyempurnakannya. Hal ini pernah terjadi terhadap Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam , kemudian Dzul Yadain ber-tanya kepada beliau, 'Apakah Anda lupa ataukah sengaja meng-qashar shalat, wahai Rasulullah?' Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam menjawab, 'Aku tidak lupa dan aku pun tidak bermaksud meng-qashar shalat.' Dzul Yadain berkata, 'Kalau begitu Anda telah lupa wahai Rasulullah.' Beliau bersabda, 'Apa-kah yang dikatakan Dzul Yadain itu betul?' Para sahabat menjawab, 'Benar.' Maka beliau pun menambah shalatnya dua rakaat lagi, kemudian melakukan sujud sahwi dua kali. (Muttafaq 'alaih)
"Kembalilah kamu melaksanakan shalat, sesungguhnya kamu belum melaksanakan shalat." (Muttafaq 'alaih)
Lantaran orang itu telah meninggalkan tuma'ninah dan i'tidal. Padahal kedua hal itu termasuk rukun.
4. Banyak melakukan gerakan, karena hal itu bertentangan dengan pelaksanaan ibadah dan membuat hati dan anggota tubuh sibuk dengan urusan selain ibadah. Adapun gerakan yang sekadarnya saja, seperti memberi isyarat untuk menjawab salam, membetulkan pakaian, menggaruk badan dengan tangan, dan yang semisalnya, maka hal itu tidaklah membatalkan shalat.
5. Tertawa sampai terbahak-bahak. Para ulama se-pakat mengenai batalnya shalat yang disebabkan tertawa seperti itu. Adapun tersenyum, maka kebanyakan ulama menganggap bahwa hal itu tidaklah merusak shalat seseorang.
6. Tidak berurutan dalam pelaksanaan shalat, seperti mengerjakan shalat Isya sebelum mengerjakan shalat Maghrib, maka shalat Isya itu batal sehingga dia shalat Maghrib dulu, karena berurutan dalam melaksanakan shalat-shalat itu adalah wajib, dan begitulah perintah pelaksanaan shalat itu.
7. Kelupaan yang fatal, seperti menambah shalat menjadi dua kali lipat, umpamanya shalat Isya' delapan rakaat, karena perbuatan tersebut merupakan indikasi yang jelas, bahwa ia tidak khusyu' yang mana hal ini me-rupakan ruhnya shalat.
Source : Reza's Friend
Posting Komentar